Ayah saya menderita sakit selama kurang lebih satu tahun. Saat bulan Ramadan datang, dia tidak berpuasa karena tidak mengetahuinya. Saat sembuh dari sakitnya, dia belum sempat mengqada puasa Ramadan. Perlu diketahui bahwa dia adalah orang yang sangat agamis.
Penyakitnya semakin parah hingga dia wafat pada umur lebih dari sembilan puluh tahun. Dia memiliki anak laki-laki yang berprofesi sebagai pegawai. Dia juga memiliki beberapa anak laki-laki dan perempuan yang telah menikah. Apakah keluarganya boleh mengqada atau bersedekah untuknya?