Saya Pernah Menunaikan Puasa Ramadhan Tetapi Batal Beberapa Hari Tanpa Uzur

30 Juli 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Pada saat berumur 16 atau 17 tahun, saya menunaikan puasa Ramadhan, tetapi saya ingat bahwa saya pernah batal beberapa hari tanpa uzur. Cerita saya ini terjadi sekitar tujuh tahun silam. Namun setelahnya, sejak usia 18 tahun, Alhamdulillah, puasa Ramadhan saya selalu penuh hingga sekarang. Bagaimana hukum hal ini?

Jawaban Ulama:

Anda wajib meng-qadha puasa sejumah hari yang Anda tinggalkan pada bulan Ramadhan tanpa uzur itu. Anda juga harus bertobat kepada Allah, meminta ampun, ditambah memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang Anda tinggalkan, karena Anda terlambat meng-qadha hingga Ramadhan berikutnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 15715