Jawaban Ulama:
Nenek Anda wajib mengqada bilangan hari bulan Ramadan yang ditinggalkan, disertai tobat kepada Allah Ta’ala dan memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa yang harus diqadanya, sebesar setengah sha`, yaitu 1,5 kg makanan pokok setempat karena kelambatannya mengqada puasa.
Dia boleh memberikan makanan itu sebelum atau sesudah puasa, baik diberikan semuanya sekaligus maupun secara terpisah; ini boleh dilakukan meskipun hanya diberikan kepada satu orang fakir.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.