Jawaban Ulama:
Apabila dokter yang mengatakan hal tersebut kepada Anda adalah seorang dokter muslim, dan Anda telah memberi makan untuk dua bulan puasa yang Anda tinggalkan, kemudian kondisi kesehatan Anda membaik dan Anda mampu berpuasa, maka Anda hanya wajib puasa untuk Ramadhan yang akan datang dan tidak perlu mengulang puasa yang telah lalu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.