Jawaban Ulama:
Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa ini, Komite menjawab bahwa wanita itu wajib bersegera mengqada hutang puasa bulan Ramadan yang lalu. Dia perlu memperhatikan siklus rutin haid bulanannya sebelum tidak teratur. Dia jalani masa haidnya, tidak puasa, tidak shalat, dan tidak boleh berhubungan intim dengan suaminya–jika sudah menikah.
Jika masa haidnya ini telah berakhir, dia mandi besar dan mulai puasa. Jika saat dia berpuasa darah muncul di luar masa haidnya tadi, maka tidak perlu dihiraukan, karena nyata bahwa darah ini adalah istihadhah yang tidak menghalangi seorang wanita untuk berpuasa, salat, dan berhubungan intim dengan suaminya. Saat darah istihadhah keluar, dia harus berwudu setiap kali hendak salat jika sudah masuk waktu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.