Jawaban Ulama:
Anda wajib mengqada sejumlah hari saat Anda tidak puasa Ramadhan setelah sembuh dari sakit. Jika sakit Anda berkepanjangan dan tidak ada harapan sembuh, maka Anda harus membayar kafarat untuk setiap harinya dengan cara memberi makan orang miskin. Ukuran memberi makan orang miskin sebesar setengah sha` gandum, beras, dan sejenisnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.