Pasien Menelan Darah Yang Mengalir Dari Gusinya

14 Oktober 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Jika darah mengalir dari gusi orang yang sedang berpuasa disebabkan penyakit yang ada di gusinya atau karena giginya dicabut, lalu dia menelan darah tersebut, maka apa hukumnya?

Jawaban Ulama:

Apabila darah mengalir dari gusi orang yang sedang berpuasa, atau hal itu karena pengobatan yang sedang dilakukan terhadapnya, maka dia wajib meludahkannya dan mengeluarkannya dari mulutnya. Apabila sebagian dari darah tersebut mengalir ke dalam mulutnya tanpa sengaja, maka hal itu tidak apa-apa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa al-Lajnah ad-Daimah