Jawaban Ulama:
Mimpi basah yang dialami orang yang sedang berpuasa tidak membuatnya batal, karena hal itu di luar kuasanya. Meskipun demikian, dia harus mandi junub jika mengeluarkan mani, agar shalatnya sah. Hukum mimpi basah tidak sama dengan masturbasi. Sebab, masturbasi dilakukan dengan (kesadaran atas) perbuatannya, sedangkan mimpi basah terjadi di luar kuasanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.