Jawaban Ulama:
Yang terbaik bagi Anda adalah menggantikan puasa ibu Anda, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib mengqada puasanya.”
Hadis ini disepakati kesahihannya. Walinya adalah orang terdekatnya. Jika Anda susah melakukan puasa, dan tidak ada kerabat lainnya yang bisa menggantikan puasanya, maka berilah orang miskin makanan yang diambil dari harta peninggalannya atau dari harta Anda.
Setiap hari untuk satu orang miskin. Ukuran makanannya adalah sebesar setengah gantang dari makanan pokok negeri setempat. Dan jika Anda menggabungkan semuanya dan membayarnya sekaligus kepada satu orang miskin, maka hal itu diperbolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.