Orang Yang Bukan Musafir Atau Sakit Tidak Boleh Berbuka, Kecuali Jika Dia Khawatir Akan Mengalami Kematian

20 Agustus 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah boleh membatalkan puasa di siang hari Ramadan karena terlalu capek, lapar, dan haus, ketika melakukan tugas-tugas pertahanan sipil? Apa batasan kebolehan melakukannya?

Jawaban Ulama:

Tidak boleh membatalkan puasa wajib tanpa uzur sakit atau dalam perjalanan, kecuali bagi orang yang khawatir mati. Atau, bagi seseorang yang berbuka puasa demi menyelamatkan jiwa orang lain yang harus dilindungi dari bencana kematian, dan penyelamatan tersebut mengharuskannya berbuka puasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 19773