Minum Setelah Adzan (Subuh)

7 Januari 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seseorang mengajukan pertanyaan. Dia mengatakan bahwa dia tertidur di tengah malam Ramadhan dan baru terbangun ketika fajar telah menyingsing. Karena sangat haus, maka dia minum air. Bagaimana hukumnya?

Jawaban Ulama:

Jika Anda benar-benar yakin telah terbit fajar (subuh), kemudian minum dengan sengaja, maka Anda wajib meng-qadha (puasa) satu hari sebagai ganti hari itu, disertai taubat kepada Allah Ta’ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 14328