Jawaban Ulama:
Jika kondisinya seperti yang disebutkan, maka puasa bulan Ramadan Anda sah. Bercak darah itu tidak mempengaruhi sahnya ibadah puasa, salat, dan ibadah lainnya. Oleh karena itu, Anda tidak wajib mengqada hari-hari Ramadan tersebut. Puasa yang Anda lakukan beberapa hari setelah Ramadan dengan niat qada itu tidak perlu.
Sebab, tidak ada alasan yang mewajibkannya. Jika Anda ingin puasa enam hari Syawal, maka Anda harus mengkhususkan niat untuk itu. Sedangkan umrah Anda, Insya Allah, sah. Bercak yang Anda lihat setelah umrah itu tidak ada pengaruhnya.
Karena, hukum asalnya adalah suci dan Anda sendiri tidak melihatnya sebelum atau pada saat tawaf. Kami sarankan agar Anda tidak menggunakan pil kontrasepsi ini lagi karena dikhawatirkan dapat mengganggu shalat, puasa, dan ibadah Anda lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.