Jawaban Ulama:
Wanita ini wajib mengqada hari-hari saat dia tidak berpuasa Ramadan karena nifas ditambah dengan memberi makan orang miskin untuk setiap harinya karena telah menunda qada hingga Ramadan berikutnya. Besar makanan untuk setiap orang miskin adalah 1,5 kg beras, gandum, atau makanan pokok setempat lainnya.
Dia harus beristigfar kepada Allah karena keteledorannya menyebabkan qada puasa tertunda. Tidak masalah jika ingin memberikan makanan itu sekaligus, baik sebelum, sesudah, atau berbarengan dengan qada puasa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.