Jawaban Ulama:
Wanita haid tidak boleh mandi wajib hingga darah haidnya benar-benar berhenti dan terlihat cairan bening. Jika dia mandi sebelum melihat cairan bening dan tanda suci ini, lalu darah keluar lagi, maka darah ini terhitung darah haid lanjutan menstruasi, jika belum lewat dari lima belas hari.
Berdasarkan hal ini, mandi besar yang Anda sebutkan di atas tidak sah. (Dari cerita di atas) satu hari keluar darah yang dialami wanita tersebut masih dianggap dalam masa menstruasi. Oleh karena itu, dia harus mandi setelah benar-benar berhenti.
Adapun puasa yang dilakukan setelah darah benar-benar berhenti hukumnya sah sekalipun belum mandi. Sebab, mandi tidak termasuk syarat sah puasa, namun menjadi syarat sah shalat. Karena itu, dia harus meng-qadha shalat-shalat yang ditinggalkannya sesuai dengan jumlah hari yang disebutkan dalam pertanyaan ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.