Jawaban Ulama:
Jika realitasnya seperti yang Anda ceritakan, maka puasa kalian berdua telah batal. Masing-masing dari kalian harus mengqada hari-hari saat kalian melakukan perbuatan itu.
Karena kalian telah terlambat mengqada hingga bertemu dengan Ramadan selanjutnya tanpa uzur, maka selain qada, masing-masing dari kalian harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari kalian melakukan perbuatan itu.
Jumlah makanan yang diberikan adalah satu setengah kilogram makanan pokok setempat, untuk setiap orang miskin. Kalian juga harus bertaubat dan meminta ampun kepada Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.