Jawaban Ulama:
Orang yang berpuasa boleh mencabut giginya ketika sedang berpuasa, dan dia wajib berhati-hati agar jangan sampai sebagian dari darahnya tertelan dan dokter juga tidak berdosa melakukan pengobatan dalam kondisi ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.