Jawaban Ulama:
Tidak boleh membuka kantin pada siang hari bulan Ramadhan untuk melayani non-Muslim. Ini merupakan pelanggaran yang besar terhadap syariat dengan membantu mereka mereka melakukan hal yang Allah larang.
Sebab, syariat kita yang suci telah menegaskan bahwa orang-orang non-Muslim termasuk obyek yang mendapatkan beban kewajiban untuk mengikutinya, baik pokok maupun cabang.
Tidak diragukan bahwa puasa Ramadhan termasuk rukun Islam. Artinya, mereka berkewajiban melaksanakan puasa tersebut dengan memenuhi persyaratannya, yaitu masuk ke dalam agama Islam.
Jadi, seorang muslim tidak boleh membantu mereka meninggalkan apa yang diwajibkan Allah kepada mereka. Sama dengan larangan untuk membantu mereka karena mereka merendahkan dan menghina muslim, dengan menghidangkan makanan kepada non-Muslim dan semisalnya.
Orang Islam harus mewajibkan non-Muslim yang datang ke negara-negara Islam untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar syiar-syiar Islam, menyakiti, dan membangkitkan emosi kaum Muslimin. Karena itu, kantin yang berada di perusahaan Anda harus ditutup pada siang hari bulan Ramadhan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.