Jawaban Ulama:
Puasa Ramadan bukan dimaksudkan untuk menahan makan dan minum saja, tetapi juga mencegah seluruh anggota badan dari hal yang diharamkan Allah. Lidah harus menahan dari gibah, adu domba, dan perkataan dusta. Mata harus berpuasa dari melihat apa yang diharamkan Allah. Telinga juga harus berpuasa dari mendengar hal yang haram. Allah Ta’ala telah berfirman,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An-Nuur: 30)
Membebaskan pandangan merupakan penyebab yang menggerakkan nafsu hingga jatuh kepada perbuatan haram. Oleh karena itu, kami berpesan kepada Anda agar bertakwa kepada Allah, dan menundukkan pandangan dari melihat perempuan yang bukan mahram.
Adapun permasalahan bahwa Anda melihat perempuan non-mahram itu lalu mencumbui istri hingga keluar air mani di siang hari pada bulan Ramadhan, lalu Anda mengqada, memang itulah yang wajib Anda lakukan, sambil bertobat kepada Allah. Anda tidak diwajibkan membayar kafarat, karena kewajiban itu hanya berlaku bagi orang yang berhubungan intim dengan penetrasi pada kemaluan wanita.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.