Jawaban Ulama:
Jika perkaranya seperti yang disebutkan maka selain mengganti puasa di tiga hari tersebut, Anda harus melakukan taubat, istigfar, dan membayar tiga kali kafarat, karena Anda melakukan jimak pada hari-hari yang berbeda. Kafaratnya adalah: memerdekakan budak wanita yang beriman. Jika Anda tidak bisa melakukannya maka berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.
Jika Anda tidak mampu karena sakit atau tua atau kepayahan tidak mampu memikulnya hingga tidak bisa berpuasa maka berilah makan untuk enam puluh orang miskin untuk setiap hari di mana Anda melakukan jimak. Setiap seorang miskin mendapatkan setengah gantang makanan pokok.
Ukuran timbangannya adalah sekitar satu kilo setengah dari makanan pokok penduduk setempat, dalam bentuk gandum, beras atau makanan pokok lainnya. Kafarat tidak bisa digantikan dengan amal kebaikan atau mendirikan mesjid, dan tidak boleh dibayar dengan uang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.