Jawaban Ulama:
Allah Subhanahu wa Ta`ala membolehkan hubungan suami istri, makan, dan minum pada malam hari di bulan Ramadan. Allah Ta’ala berfirman,
“Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Nama Surat: 187)
Hubungan suami istri di malam bulan Ramadan memang pernah diharamkan pada permulaannya, namun kemudian dinasakh (dihapus pemberlakuan hukumnya) dengan adanya ayat ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.