Hari-hari, Saat Puasa Diharamkan

18 Oktober 2020 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa saja hari-hari, saat puasa diharamkan?

Jawaban Ulama:

Hari-hari, saat puasa diharamkan, adalah hari syak, yaitu tanggal tiga puluh Sya`ban jika hilal tidak tampak, hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dan tiga hari Tasyrik (tanggal sebelas, dua belas, dan tiga belas Dzulhijjah). Hanya saja, orang yang tidak mampu menyembelih hewan kurban karena melaksanakan haji Tamattu` dan Qiran boleh berpuasa pada hari-hari tersebut.

Hal ini berdasarkan apa yang telah diriwayatkan dari Aisyah dan Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhum bahwa keduanya berkata, “Tidak ada keringanan untuk berpuasa pada hari Tasyrik kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hewan kurban.” (HR. Bukhari dalam kitab Shahihnya).

Selain hari-hari di atas, juga ada larangan mengkhususkan berpuasa pada hari Jumat saja, sebagaimana diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam mengenai larangan hal itu kecuali jika orang tersebut berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 16875