Jawaban Ulama:
Anda wajib mengqada sejumlah hari yang ditinggalkan di bulan Ramadhan saat pelaksanaan operasi. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185)
Anda juga wajib memberi makan orang miskin untuk setiap harinya karena menunda qada hingga Ramadhan berikutnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.