Jawaban Ulama:
Darah yang keluar akibat luka tidaklah merusak (membatalkan) puasa, karena keluarnya darah tersebut bukan atas kemauan orang yang berpuasa (tidak sengaja).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.