Jawaban Ulama:
Jika kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, bahwa Anda tidak dapat berpuasa secara berkelanjutan, maka Anda wajib memberi makan satu orang miskin. Untuk setiap hari sebanyak satu setengah kilogram dari makanan pokok penduduk negeri. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Membayar dengan dirham (uang) tidak dianggap sah sebagai pengganti dari memberi makan, karena ini menyalahi teks ayat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.