Buka Puasa Bersama

17 Januari 2020 1 Min Baca

Pertanyaan:

Sebagian kawan saya mengatakan bahwa buka puasa bersama, baik untuk yang wajib di bulan Ramadhan maupun yang sunah, adalah bidah. Apakah ini benar?

Jawaban Ulama:

Buka puasa bersama dibolehkan, baik di bulan Ramadhan maupun lainnya, selama kumpul-kumpul ini tidak diyakini sebagai ibadah. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا

” Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian.” (QS. An-Nuur: 61)

Apabila buka bersama dalam puasa sunah dikhawatirkan menimbulkan riya dan sum’ah, untuk membedakan mana yang puasa dan yang tidak, maka itu tidak boleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 15616