Bertayammum Saat Berpuasa Hingga Menyebabkan Debu Masuk Ke Mulut dan Tertelan, Serta Hukum Menelan Ludah

9 Agustus 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Ada orang yang bertayammum saat sedang berpuasa Ramadhan, lalu sebagian debu masuk ke mulut dan tertelan, apakah hukum hal tersebut?

Jawaban Ulama:

Apabila orang yang bertayammum itu menelan debu tanpa sengaja, maka puasanya sah. Ini didasarkan pada keumuman teks-teks (Al-Quran dan Hadits) yang menjelaskan tidak berlakunya (dosa) kesalahan tak disengaja (al-khatha’) dan paksaan (al-ikrah) bagi umat Islam. Demikian halnya dengan menelan ludah setelah wudhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 19898