Berpuasa Untuk Membayar Kafarat Kemudian Sakit Di Tengah Berpuasa

28 April 2020 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seseorang harus membayar kafarat puasa Ramadan, lalu ia memulai membayar kafaratnya, tiba-tiba ia menderita sakit yang parah dan harus mendapat perawatan. Apakah dia harus memulai berpuasa dari awal lagi setelah sembuh atau melanjutkan puasanya sesuai waktu dia berhenti?

Jawaban Ulama:

Barangsiapa yang berpuasa untuk membayar kafarat jimak di bulan Ramadan, kemudian dia berbuka di tengah-tengah berpuasa karena sakit, maka hendaklah dia menyempurnakannya langsung setelah sembuh dari sakit. Puasa sebelumnya yang berturut-turut tersebut tidak terputus karena dia berbuka disebabkan sakit, karena saat itu dia memiliki uzur.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 14160