Berbuka Saat Terbenam Matahari Tanpa Menunggu Adzan Maghrib

23 Maret 2022 2 Min Baca

Pertanyaan:

Pertanyaan 1: Sebagian saudara kita yang sedang berpuasa berbuka saat terbenam matahari tanpa menunggu adzan maghrib.

Pertanyaan 2: Bagaimana kesahihan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang memerintahkan para sahabat untuk berbuka bersamaan dengan adzan Bilal?

Jawaban Ulama:

Jawaban 1: Batas waktu dibolehkannya berbuka adalah saat benar-benar telah terbenam matahari. Ini sesuai firman Allah Ta’ala,

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Dan sesuai hadits mutawatir yang banyak jumlahnya, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Beliau bersabda,

إذا أقبل الليل من هاهنا، وأدبر النهار من هاهنا، وغربت الشمس فقد أفطر الصائم

“Apabila malam telah datang dari batas ini, siang telah berlalu dari batas ini, dan matahari telah terbenam, maka orang puasa (boleh) berbuka.”

Cara mengetahui matahari terbenam adalah dengan menyaksikan sendiri, atau mendengar kabar terpercaya–dari muazin atau orang lain yang mengetahui terbenamnya matahari.

Berdasarkan hal tersebut, berbuka sebelum terbenam matahari tidak dibolehkan, tanpa diperdebatkan lagi oleh kaum muslimin. Orang yang melakukannya berdosa dan wajib meng-qadha puasa untuk hari itu.

Jawaban 2: Hadits yang jelas diriwayatkan dari Rasulullah adalah,

أن بلالاً يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم

“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu malam. Untuk itu, makan dan minumlah hingga adzan dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum.”

(Adzan) ini pada waktu sahur, bukan berbuka. Sabab wurud (sebab munculnya) hadits ini adalah bahwa Bilal radhiyallahu ‘anhu mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar untuk membangunkan orang tidur dan mengingatkan salat malam. Sedangkan, Ibnu Ummi Maktum tidak adzan kecuali jika fajar terbit (muazin subuh).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 16850