Jawaban Ulama:
Susuan yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan tidak berlaku. Anda boleh menikahkan keponakan Anda dengan putri Anda, karena neneknya mengatakan bahwa yang keluar dari payudaranya adalah air, bukan susu. Apalagi setelah itu dia juga menyangkalnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.