Jawaban Ulama:
Jika permasalahannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda boleh menikah dengan putri bibi Anda. Sebab, susuan yang diragukan tidak mempunyai pengaruh apa pun. Hubungan mahram hanya berlaku akibat susuan yang diketahui sebanyak lima kali atau lebih, dan dilakukan sebelum bayi berusia dua tahun. Jika susuan tersebut tidak diketahui secara pasti, maka hukum aslinya adalah boleh menikahi putri bibi Anda tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.