Jawaban Ulama:
Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa saudara perempuan satu susuan Anda membantah pernah menyusui anak itu, maka Anda boleh menikahi putri dari anak ini. Karena pada dasarnya proses susuan itu tidak pernah terjadi dan tidak ada bukti yang bisa memastikannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.