Jawaban Ulama:
Jika persoalannya seperti yang Anda sebutkan, maka menyusunya Anda kepada Fatimah, kakak perempuan istri Anda, tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram. Sebab, ketika itu usia Anda sudah delapan atau sembilan tahun, sebagaimana yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan.
Susuan yang mengakibatkan terjadinya hubungan mahram adalah ketika bayi belum mencapai usia dua tahun. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Oleh karena itu, tidak ada dampak apa pun dari susuan tersebut dan tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.