Jawaban Ulama:
Apabila permasalahannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda boleh melanjutkan pernikahan dengan perempuan tersebut. Tidak ada dampak apa pun dari penyusuan yang dilakukan ibu Anda kepada adik kandung dari mertua Anda.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.