Jawaban Ulama:
Jika permasalahannya seperti yang telah Anda sebutkan, maka Anda boleh menikahi putri anak bibi Anda (cucu bibi Anda).
Tidak ada dampak apapun bagi pernikahan Anda dengannya dari menyusunya ayah dan paman gadis tersebut kepada bibi Anda, dari menyusunya saudara dan saudari Anda kepada bibi Anda tersebut, dan dari menyusunya saudara Anda, gadis tersebut, dan saudari-saudarinya kepada bibi Anda tersebut.
Di samping itu, tidak ada dampak apapun terhadap pernikahan itu dari menyusunya paman dan bibi gadis tersebut kepada ibu Anda atau dari menyusunya paman dan bibi gadis tersebut kepada ibunya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.