Jawaban Ulama:
Berdasarkan syariat, air susu para ibu tidak boleh diambil dan disimpan kemudian diberikan kepada bayi yang lain karena tindakan tersebut mengandung unsur ketidakjelasan yang berdampak pada rusaknya kemuliaan susuan yang secara syar’i mengakibatkan terjadinya hubungan mahram, baik dari pihak ibu penyusu, lelaki pemilik air susu maupun dari pihak bayi itu sendiri.
Hal itu karena susuan mengakibatkan pengharaman yang juga dikenakan akibat hubungan nasab. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda,
“Barangsiapa menjaga dirinya dari hal-hal syubhat, maka dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.”
Berdasarkan hal di atas, maka bank pengumpul air susu ibu para wanita untuk diberikan kepada para bayi yang memerlukannya tidak boleh didirikan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.