Jawaban Ulama:
Pertama, wanita yang sedang nifas dan haid haram digauli. Barangsiapa melakukannya, maka dia harus membayar kafarat dan bertobat serta meminta ampun. Kedua, menggauli istri dari duburnya termasuk dosa besar, tetapi tidaklah menyebabkan istri terceraikan. Orang yang melakukannya harus bertobat dan meminta ampun serta menyesali perbuatannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.