Jawaban Ulama:
Seorang suami wajib bersikap adil kepada istri-istrinya dalam memberi nafkah, pakaian, giliran, hadiah dan lainnya yang merupakan masalah lahiriah. Tidak boleh dia memberi kepada salah seorang istri tanpa memberi kepada istri yang lain kecuali dia merelakan haknya. Juga tidak ada keharusan bagi istri untuk memberi sebagian harta kepada suaminya.
Namun jika istri memberi harta dengan suka rela untuk membantu suaminya demi memenuhi kebutuhan rumah tangga dan anak-anaknya maka hal itu adalah perbuatan yang baik. Dengan demikian, hubungan rumah tangga akan semakin baik, rasa kasih sayang semakin kuat dan istri akan mendapat pahala dua kali lipat pahala sedekah dan pahala mempererat hubungan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.