Jawaban Ulama:
Apabila kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka istri Anda tersebut masih resmi menjadi istri Anda. Dan tindakan Anda mengantarkannya ke rumah keluarganya bukanlah talak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.