Jawaban Ulama:
Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka talak satu telah jatuh terhadap istri Anda disebabkan ucapan Anda, “Dia telah saya cerai.” Hal itu karena talak berlaku baik dalam kondisi sungguh-sungguh maupun ketika bercanda. Anda boleh merujuknya selama dia dalam masa idah, apabila sebelumnya Anda tidak pernah menjatuhkan dua talak terhadapnya.
Dengan demikian, jika belum berlalu tiga haid sejak kejadian tersebut hingga Anda menggaulinya setelah Idul Fitri, maka dia adalah istri Anda. Apa yang Anda lakukan itu terhitung sebagai rujuk Anda terhadapnya. Adapun jika sejak kejadian tersebut dia telah haid tiga kali dan Anda belum menggaulinya, maka dia tidak halal bagi Anda kecuali dengan akad yang baru.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.