(Syariat) Berwudhu Ketika Hendak Mengulangi Hubungan Intim Berlaku Untuk Lelaki

8 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Salam bersabda,

إذا أراد أحدكم أن يعود إلى أهله فليتوضأ

“Apabila seseorang di antara kalian ingin menggauli lagi istrinya, maka hendaklah dia berwudhu.”

Apakah hukum ini hanya berlaku untuk lelaki, ataukah juga untuk perempuan?

Jawaban Ulama:

Syariat wudhu ini hanya diberlakukan untuk suami yang ingin mengulangi hubungan intim, karena perintah dalam hadits tersebut untuk suami, bukan istri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 18911