Jawaban Ulama:
Ta’liq talak (talak bersyarat) tidak sah dilakukan kecuali dari pihak suami saja, berdasarkan hadist Amr bin Syuaib dari bapaknya dan dari kakeknya bahwa
“Tidak ada nazar bagi anak Adam pada sesuatu yang bukan miliknya. Tidak ada pembebasan budak pada budak yang bukan miliknya. Tidak ada talak pada sesuatu yang bukan miliknya”
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dan menyatakannya sebagai hadist hasan. Masih banyak hadist lain yang semakna.
Oleh karena itu akad nikah di atas sah, syaratnya tidak sah sebab talak tersebut dijatuhkan kepada perempuan yang masih menjadi orang lain baginya sebelum ia melakukan akad padanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.