Jawaban Ulama:
Jika situasinya sebagaimana yang disebutkan maka orang tersebut wajib membayar kafarat sumpah, karena dia telah mengharamkan istri untuk duduk bukan mengharamkan individunya, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan pokok negeri atau pakaian atau membebaskan budak. Jika dia tidak sanggup melaksanakan salah satu dari ketiga hal ini maka dia boleh berpuasa tiga hari, dan wajib untuk bertobat dan beristighfar dari tindakan mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.