Jawaban Ulama:
Pada kondisi yang demikian, maka idahnya dimulai sejak dia dicerai, bukan dihitung sejak sampainya surat cerai. Oleh karena itu, dia tidak boleh menikah kecuali setelah tiga kali haid semenjak dicerai jika dia haid, berlalunya tiga bulan sejak dicerai jika dia tidak haid atau hingga melahirkan jika dia hamil. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (QS. Al-Baqarah: 228) (Al-Qur`u, yaitu haid)
Dasar lainnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaaq: 4)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.