Jawaban Ulama:
Pertama, Jika kenyataannya seperti yang telah Anda sebutkan tentang menggugurkan bayi, maka Anda berdua telah berdosa dalam menggugurkan janin karena kekhawatiran suami Anda untuk memiliki keturunan dan persetujuan Anda dalam hal tersebut.
Kedua, Jika suami Anda meminum khamar dan memakan daging babi serta memberi makan istrinya yang lain seperti itu sedangkan Anda ingin bercerai karena hal tersebut, maka Anda tidak berdosa atas keinginan Anda.
Jika suami rela dan mau menceraikan, maka masalah tersebut telah terpecahkan. Jika tidak, maka perceraian di antara kalian berdua merupakan kewenangan pengadilan agama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.