Suami Boleh Menerima Uang Dari Ayah Istri

30 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum suami yang menerima uang dari ayah istri (mertua) sebagai imbalan karena telah menikahi putrinya?

Jawaban Ulama:

Hal itu dibolehkan. Namun disyariatkan bagi suami untuk menyebutkan mahar yang dia berikan kepada istrinya ketika akad, walaupun jumlahnya sedikit.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 4086