Jawaban Ulama:
Jika realitasnya sesuai dengan keterangan yang telah dijelaskan, maka istri Anda belum tertalak, kecuali bila dia terbukti telah berbohong dalam jawabannya tersebut, dan Anda memang berniat untuk menceraikannya bila tidak membaca Alquran saat itu. Namun jika niat Anda itu hanya memotivasinya untuk membaca Alquran, bukan untuk menceraikannya, maka Anda harus membayar kafarat (denda) sumpah, jika Anda mengetahui bahwa dia ternyata belum membaca Alquran.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.