Setelah Mencerai Istri Keempat, Apakah Harus Menunggu Sampai Idahnya Selesai Baru Boleh Menikah Lagi Dengan Yang Kelima?

20 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apabila seseorang mencerai istri keempatnya dan ingin menikah lagi, apakah dia harus menunggu masa idah istri yang dicerainya selesai?

Jawaban Ulama:

Seseorang yang mencerai istri keempatnya haram menikah lagi dengan perempuan lain sampai selesai masa idah istri yang dicerainya itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 4525