Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya seperti yang diceritakan bahwa perceraian terjadi saat istrinya hamil, dan rujuk pun demikian, maka itu termasuk talak raj’i. Rujuk yang dilakukan juga sah. Wanita itu masih sah sebagai istrinya. Jika terjadi perbedaan pendapat, maka hendaklah dikembalikan kepada pengadilan agama di tempat pasangan suami istri itu tinggal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.