Seorang Wanita Berkata Kepada Suaminya “Anakku!”

18 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Bagaimana hukum perkataan seorang wanita kepada suaminya, “Anakku!” tetapi dia hanya bercanda. Apakah ini termasuk zihar? Jika termasuk zihar, apa dendanya?

Jawaban Ulama:

Tidaklah baik (makruh) suami istri menyamakan pasangannnya dengan kerabat-kerabat laki-laki maupun perempuan yang haram dinikahinya, seperti seorang suami berkata kepada istrinya “Ibu!” atau “Saudara perempuanku!” atau istri memanggil suaminya, “Ayahku!” atau “Saudaraku!” atau yang semisalnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20229