Jawaban Ulama:
Jika situasinya seperti yang disebutkan, bahwa Anda menceritakan rahasia karena lupa dan Anda bercampur dengan istri Anda karena lupa pula atas tahrim pengharaman dan janji, maka Anda tidak berdosa, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Ada hadits sahih yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa Allah Subhanu wa Ta’ala telah berfirman,
“Sungguh Aku telah melakukannya.”
Maknanya adalah bahwasanya dia telah mengabulkan doa tersebut, dan Anda wajib menyembunyikan rahasia sepanjang hidup Anda. Kapan pun Anda memberitahukannya dengan sengaja dan ingat terhadap janji Anda, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah jika mencampuri istri Anda karena pengharaman ini hukumnya termasuk dalam kategori sumpah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.